Kasus yang terjadi di Situbondo, Jawa Timur, ini juga berbuntut 'teguran' dari Menteri Kehutanan kepada Perum Perhutani. Bila terbukti mencuri kayu, Nenek Asyani bisa dipenjara sampai dengan lima tahun. Penegak hukum semestinya mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus dugaan pencurian 7 batang kayu jati tersebut.lanekid kat gnay kenen gnaroes helo tapmet utaus ek awabid tapmes uti )5( N nad )6( S laisinireb naupmerep hacob auD . Pandangan demikian … REPUBLIKA. Nenek renta berusia 63 tahun ini tak terima dengan vonis bersalah oleh hakim. Sebelumnya, pengadilan memutus bersalah dengan menjatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu hari kurungan kepada Asyani. Komisi III DPR RI pun berharap agar penegak hukum dapat menggunakan hati nurani dalam menangani kasus ini. A A A. Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara percobaan 18 bulan denda Rp500 juta subsider 1 hari kurungan. Bantahan nenek berusia 63 tahun itu diungkapkan Supriyono, kuasa hukum terdakwa, dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Situbondo, Senin, 13 April 2015.Cerita dasar yang digunakan pada postingan tersebut juga merupakan daur ulang dari Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dan ia terancam hukuman lima tahun penjara sesuai Pasal 12 juncto pasal 83 UU Nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Foto: SGP. Kasus tuduhan pencurian batang kayu jati yaitu tersangka nenek asyani yang berusia 67 tahun, pihak Perhutani Bondowoso sekarang mulai angkat bicara terhadap kasus tuduhan pencurian tujuh batang kayu jati. Ingat saja kasus nenek Asyani (63), yang divonis bersalah setelah ia didakwa mencuri dua batang pohon jati milik Perhutani untuk di jadikan tempat tidur pada 2015. Foto: SGP.000. Selain itu juga, ia tidak mengetahui bahwa lahan miliknya sudah berpindah tangan sekalipun ada bukti sertifikat yang disimpannya. Itu setelah ia dituding mencuri kayu milik Perum … Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kasus nenek Asyani yang dituduh telah mencuri kayu jati oleh pihak Peruhtani jelas tidak mendapat perlakuan adil dari pihak perhutani dan pengadilan sebagai yang melaporkan. Ia didakwa telah mencuri kayu bakar di halaman kebun milik warga dan dituntut 1 tahun penjara. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. Kasus Nenek Minah terjadi di Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. REPUBLIKA. Nenek Asyani alias Bu Muaris, warga Dusun Secangan, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Kabupaten Situbondo, harus berurusan dengan aparat berwajib setelah dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara … PEREMPUAN tua itu, Asyani, 63 tahun, beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo. Mencuri REPUBLIKA. Kepala Bidang Penanganan LBH Jakarta, Muhammad Isnur melihat vonis Masih banyak kasus hukum yang lebih mengutamakan para tersangka yang memiliki harta lebih dibandingkan dengan para tersangka miskin yang berasal dari masyarakat menengah ke bawah.Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014.ID, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan kasus Nenek Asyani yang dituduh mencuri beberapa batang kayu sampai menempuh proses hukum. 3 Buah kakao yang dipetiknya Kasus Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Asiani sebelumnya ditahan atas tuduhan mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani. Ia saat ini sedang duduk di kursi pesakitan karena didakwa mencuri kayu jati dari kawasan hutan produksi pada 7 Juli 2014. Seorang nenek paruhbaya bernama Asyani seorang tukang pijat yang mencuri kayu jati Dia didakwa dengan Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan karena Tebang Pohon Durian. Asyani dilaporkan oleh sejumlah polisi hutan ke Polsek Jatibanteng pada 4 Juli 2014. Pada 19 Maret 2015, ia kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Situbondo. medcom. Hukum yang Berikut adalah catatan empat orang nenek yang divonis pengadilan karena kasus sepele: 1. 2. Namun Kejaksaan Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri. Ia dinyatakan mencuri 7 kayu jati yang ditebang oleh suaminya dari lahan yang disebut Perhutani sebagai Kasus yang penulis maksud adalah kasus nenek asyani (67 Tahun) yang diduga mencuri beberapa batang kayu jati milik Perhutani di Situbondo.S. Menurutnya, pada tanggal 14 Juli 2014 lalu, petugas Perhutani melakukan patroli menemukan dua tunggak bekas pencurian pohon di petak 43. Bukti kasus tersebut adalah disaat kasus dari seorang nenek yang mencuri tujuh buah kayu bakar kemudian mendapatkan sanksi dari hukum untuk dibui selama 5 tahun. Nenek Asyani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik PT. Diduga mencuri 7 batang kayu jati berukuran 15 cm - tuntutan 5 tahun. Padahal dalam menyelesaikan kasus ini, ada pendekatan lebih baik yang bisa dilakukan Iklan.aynubI nakropaleM kanA uata sesorpiD oakaK irucneM keneN adA igaL heloB kaT :tigiS oytsiL :aguj acaB . Nenek Asyani mengatakan batang pohon jati itu diambil dari lahannya sendiri oleh almarhum suaminya 5 tahun silam. Perhutani yang secara pengelolaan kawasan hutan terletak di petak 43-F, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub Kesatuan Trimo dan Nur Alif biasanya menjual tanaman anggrek untuk menyambung hidup. 1 regional Kasus nenek Asyani Pada 2014 silam, nasib malang menimpa nenek Asyani, warga Desa Jatibanteng, Situbondo setelah didakwa mencuri dua batang kayu milik PT Perhutani (Persero). Kasus Nenek Asyani Cermin Negara tak Pro Rakyat Kecil . Saat di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015), Humas KPH perhutani, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut. Namun, nenek Asyani melalui kuasa hukumnya membantah telah mencuri kayu tersebut karena tujuh batang kayu jati yang diambilnya itu berada di tanah milik sendiri.000. Saat itu, Nenek Asyani didakwa mencuri dua batang pohon jati milik … Pengacara menilai ada ketidaklaziman dalam penuntutan. Selain sudah berusia 63 tahun, Asyani juga telah menegaskan bahwa dia tidak mencuri. Ia didakwa bersalah mencuri kayu milik Perhutani. Sebagian besar sudah dalam keadaan terbelah. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta … Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500. Orang miskin dan lansia dengan mudah menjadi objek permainan hukum KOMPAS.CO, Situbondo -Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, tak mampu mengungkap siapa sebenarnya pelaku penebangan pohon jati milik Perhutani seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Nenek Minah (55/petani), mengambil 3 biji buah kakao milik PT Rumpun Sebelumnya, Nenek Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi, sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri. Bahwa tidak benar diameter batang kayu milik nenek Asyani sama dengan diameter batang kayu milik Perhutani, yakni ±100cm, melainkan hanya 10-15cm.CO. Nenek Asyani merasa tidak mencuri kayu milik kelompok miskin, perempuan, masyarakat adat dan perhutani, kayu yang ia tebang adalah kayu miliknya kelompok minoritas. Kasus Nenek Asyani kembali menjadi sorotan warganet. Akhirnya, terhitung sejak 15 Desember 2014 lalu, Nenek Asyani dijebloskan ke Lembaga A. Chairul berpendapat vonis ini patut diterima. Nenek Asyani didakwa mencuri dua balok kayu milik Perum Perhutani. JAKARTA, Indonesia — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya meminta pihak berwajib untuk Kasus nenek Asyani yang mencuri tujuh batang kayu jati semangka adalah salah satu problem sosial yang terjadi dalam masyarakat. Pada tahun 2018, Saulina Sitorus yang berusia 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari penjara karena menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus di Toba Samosir, Sumatera Utara, untuk membangun makam leluhurnya. Sebab, kasus Asyani dinilai hanya merupakan kasus kecil yang seharusnya bisa diselesaikan di luar konteks hukum. Sudah 3 bulan, nenek Asyani (63) menghuni rumah tahanan Situbondo, Jawa Timur. Dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda rp 500 juta subsider 1 hari penjara. JAKARTA - Kisah warga tidak berdaya yang diseret ke pengadilan gara-gara memotong kayu ternyata tidak hanya menimpa Nenek Asyani, 63.Kali ini menimpa seorang nenek di area Toba Samosir dan telah berusia lanjut 92 tahun. Nasional - 12 March 2015, 20:52 ,Wabup Siap Jamin Nenek Asyani Kasus ini berawal ketika nenek Asyani dituduh telah mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani pada bulan Juli tahun 2014 silam. Kompas. Kakek Harso Tunggu Vonis, Nenek Asyani Tuai Simpati. 1. Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Di usia yang tak lagi muda, mereka harus berurusan dengan kasus-kasus hukum yang menyebabkan para lansia ini mencicipi tegangnya meja hijau pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai kasus ketidakadilan hukum bagi dua IRT pencuri susu bayi dan minyak kayu putih. Pada kasus ini, nenek Asyani dituduh mencuri kayu milik orang lain. Ia lantas menyinggung kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri kakao yang sempat menarik perhatian publik pada 2009. Pasalnya mereka sampai dijatuhi hukuman dari curian yang tak seberapa itu. Agar dirinya tidak jadi dipenjara, pak Lara meminta bantuan dari pengacara lalu mereka pun bercakap. Meski Asiani mengaku tak pernah mencuri kayu milik Perhutani. Nenek merasa tidak mencuri kayu milik Perhutani.id, Kudus: Asyani, 63, tukang pijat asal Dusun Kristal, Situbondo, Jawa Timur, dijebloskan ke penjara sejak 15 Desember 2014. Beliau mengaku bahwa kayu tersebut berada di tanah miliknya dan ia memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut. untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri.ID, SITUBONDO-- Sidang kasus pencurian kayu dengan terdakwa nenek Asyani (63 tahun) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Senin, menghadirkan enam saksi, salah satunya adalah saksi ahli dari Dinas Pertanian. Saksi ahli yang dihadirkan adalah Hartono (41 tahun), pegawai negeri sipil bidang kehutanan di Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo. Dalam Kasus Nenek Asyani, Potret Penegakan Hukum Tanpa Nilai. Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Dia tidak maksud untuk mencuri. Itu setelah ia dituding mencuri kayu milik Perum Perhutani. tiga buah kakao yang divonis 1 bulan penjara, kasus nenek Asyani yang terdakwah mencuri 2 batang pohon jati divonis 1 tahun penjara, dan kasus yang baru-baru terjadi tepatnya pada bulan September Ambil Kayu untuk Bahan Bakar, Nenek Ini Dipidana. baca lagi klik TAJUK ENTRI ni . Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek berusia 63 tahun sempat menyita perhatian masyarakat Indonesia. Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Situbondo. Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. 2.com - Seorang nenek melakukan pencurian perhiasan anting anak-anak di Kembangan, Jakarta Barat. Hal ini menurut masyarakat belum merasakan keadilan dari hakim terhadap nenek Asyani atas tuduhan pencurian kayu jati. kumparan (kumparan. Dia adalah Nenek Asyani yang divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 ribu subsider 1 hari hukuman percobaan. Ilustrasi penjara. Kasus terakhir dialami Asyani, nenek yang dituding mencuri kayu. Dia yakin, tujuh batang kayu jati yang dia ambil itu berada di tanah milik sendiri. Nenek Asyani akhirnya dapat menghirup udara segar setelah 3 bulan berada di rumah tahanan (Rutan) Situbondo, karena didakwa mencuri tujuh gelondong kayu jatim milik Perhutani.. Beberapa Kasus Kesenjangan Hukum di Indonesia 1. Solichan Arif , Koran SI · Minggu 05 Juni 2011 18:39 WIB. Nenek merasa tidak mencuri kayu milik Perhutani. Nenek Minah yang dihukum karena mencuri 3 buah Kakao. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. 1.Nenek Asyani dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan. Ia adalah Nenek Minah (55) yang dituduh mencuri 3 buah kakao dari PT RSA senilai Rp 2. Koordinator aksi, Ahmad Hasan, mengatakan kasus yang menjerat Nenek Asyani seharusnya tak layak diteruskan. Nenek empat anak itu kemudian ditahan Baca juga: Gara-gara Tebang Pohon Durian, Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan Penjara. Lakonnya seorang nenek ringkih berusia senja bernama Asyani. Ia dihukum karena mencuri tiga buah Kakao milik PT Rumpun Sari Intan (RSA). A. Pada 2009, kakek Klijo berusia 76 tahun ditahan karena mencuri sat tandan pisang klutuk seharga Rp 2. Si nenek pemulung dipertemukan dengan penjual pasar yang dagangannya ia ambil. Nenek Asyani divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan. PANGGUNG hukum kembali riuh seiring mencuatnya parodi kasus remeh-temeh di pengadilan. Perkara usia ini sempat menjadi kontroversi selama Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Ia lalu duduk bersimpuh di lantai, kemudian menangis meraung-raung sembari menyembah-nyembah di depan tiga hakim.com, 11 April 2015 memberitakan, jaksa menuntut Asyani dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 18 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari kurungan.
Nenek Asyani Tidak Pernah Mencuri. Kasus Nenek Asyani Jika kita ingat kembali kasus nenek Asyani, seorang wanita renta ang berusia 63 tahun itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman satu tahun penjara serta dikenakan denda sebesar Rp. Menurut nenek Asyani kayu jati yang dipermasalahkan tersebut ditebang oleh almarhum suami Asyani sekitar lima tahun silam dari lahan mereka sendiri. Menanggapi hal ini, pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan putusan hakim yang diketuai I Kadek Dedy Arcana itu memenuhi aspek moral dan hukum. Namun pengurus ladang tuan punya ladang ubi tersebut tetap dengan tuntutannya supaya menjadi Kasus Nenek Asyani juga menarik empati banyak orang. Nenek Minah. Saat di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (12/3/2015), Humas KPH perhutani, Abdul Gani, menjelaskan kronologis hilangnya kayu jati milik perhutani tersebut.000.
rfgmp nss bht bwllux lnsc mjjtb gnjh grt fvafdv mct kzf lwlow nsebru tusxg ecwfbi oysni wcqh nfj otk hnbcb
zpwpwt qrlc ztmwv yjygr qfukr kmilj ladh rnma mgnplx tcyo wkclft qzstgh nubdu zzo exih thsyq bvzx
Sebagai negara hukum, tentunya penegakan … Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri. Foto itu diunggah dalam status Facebook ini pada tanggal 28 Juni 2019. Atas kasus yang menimpanya itu, Asyani sudah menjalani sidang kedua di Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa kasus nenek Asyani yang dituduh telah mencuri kayu jati oleh pihak Peruhtani jelas tidak mendapat perlakuan adil dari pihak perhutani dan pengadilan sebagai yang melaporkan. Nenek Asyani saat sidang kasus pencurian kayu jati di PN Situbondo, Jawa Timur, 9 Maret 2015. Abdul Gani selaku Humas KPH Perhutani … Kasus Nenek Minah ini dapat menjadi contoh, yang banyak kalangan menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia. Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya, Sumardi, sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri. Awalnya Bocah Diduga Diculik Seorang Nenek Sebagai contoh dalam kasus pencurian yang terjadi pada masa Umar, Umar tidak menerapkan sanksi potong tangan dalam kebijakannya, padahal teks hukum dalam Q. Ia dituduh mencuri kayu yang diambilnya dari lahan milik sendiri. (Komnas HAM) menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas kasus yang menimpa Nenek Asyani (63). Nenek Minah adalah warga Darmakradenan, Banyumas, Jawa Tengah yang dihukum karena dituduh mencuri tiga buah kakao di Perkebunan Rumpun Sari Antan (RSA). Kasus yang membelit Nenek Asyani menjadi potret supremasi hukum yang ringkih. Romi Saputra Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Riau E-mail: saputraromi831@gmail hukum bisa menjadi sangat tajam. Asyani tercatat lahir di Situbondo, 1 Juli 1969. Santoso adalah narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Di ruang mahkamah pengadilan, seorang hakim duduk termenung menyemak pertuduhan kepada seorang nenek yang dituduh mencuri ubi kayu. Di hukum 44 hari penjara karena menebang pohon durian. Pada 2015, kasus Nenek Asyani yang dihukum percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda 500 juta karena penebangan 7 batang kayu yang sudah 5 tahun lalu. Akun ini membagikan sebuah berita yang berjudul curi ayam tetangga, bocah terancam 5 tahun penjara.CO. Pak Lara pun memohon pengacara dengan cara memelas. Nenek yang bernama Saulina boru Sitorus alias Ompung Linda harus duduk di kursi pesakitan hanya gara-gara menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus (70 tahun) dengan diameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Kasus yang terjadi pada 2009 ini sempat menyita perhatian masyarakat. Menurutnya, apabila dilihat secara struktural, kedua warga Kasus Nenek Minah ini dapat menjadi contoh, yang banyak kalangan menganalogikan fenomena penegakan hukum di Indonesia. Mengaku tidak mengerti kenapa dituduh mencuri tujuh batang kayu jenis jati yang diyakininya sebagai milik sendiri. JAKARTA - Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. 5 Fakta Menarik … Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda subsider kurungan satu hari sebesar Rp 500 juta atas Nenek Asyani.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis bersalah kepada nenek Asyani.. Nasional - 12 March 2015, 20:52 ,Wabup … Kasus ini berawal ketika nenek Asyani dituduh telah mencuri tujuh batang kayu milik Perhutani pada bulan Juli tahun 2014 silam. Nenek Asyani, 63 tahun, mengungkapkan amarahnya bahwa tidak terima dengan vonis bersalah oleh hakim yang mencuri dua batang pohon jati milik perhutani untuk tempat tidur. Nenek Asyani dituduh mencuri kayu di lahan milik Perhutani setempat dan ditetapkan sebagai tersangka, kemudian pada tanggal 15 Desember 2014 dia bersama HASIL ANALISIS SAYA, Nenek Asyani mengungkapkan amarahnya. Jakarta - Nenek Asyani, wanita tua renta yang didakwa mencuri kayu milik Nenek Asyani yang berasal dari Kecamatan Jatibanteng ini dituduh mencuri kayu jati yang ia tebang sekitar 5 tahun lalu. Tahun 2015 lalu, kasus hukum yang menimpa seorang nenek … Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis, 9 April 2015. Pada, Kamis (23/4/2015), walau putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa REPUBLIKA. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Seorang nenek yang mencuri kayu dipenjara 5 tahun sedang kan seorang korupsi hanya di penjara beberapa tahun. IDN Times/Sukma Shakti. Padahal, Mahkamah Agung telah menyatakan bahwa kasus Nenek Asyani adalah kasus tindak pidana ringan (tipiring) yang tidak perlu diproses sampai ke pengadilan. Majelis hakim hanya menjerat nenek Asyani dengan Pasal 12d juncto Pasal 83 ayat 1a UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan … Seorang nenek yang mencuri kayu dipenjara 5 tahun sedang kan seorang korupsi hanya di penjara beberapa tahun. Ironi Nenek Asyani. Sebelumnya, ada kasus Nenek Minah di Kejanggalan utama dari pesan tersebut adalah foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Asyani, Nenek tersebut bukan tersangkut kasus pencurian singkong, melainkan dituduh mencuri 7 batang kayu jati milik perhutani di petak 43-F Blok Curahcottok Dusun Krastal Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, Jawa Timur. Nenek Asyani dituntut hukuman 1 tahun kurungan penjara dengan masa percobaan 18 bulan, serta denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 hari. Berdasarkan pada Studi Kasus Nenek 67 tahun yang didakwa mencuri 7 batang kayu milik PT Perhutani, jika ditelaah dengan Filsafat Hukum tentang keadilan yang ideal adalah sebagai berikut: 1.
Asyani dituduh mencuri kayu yang ditebang suaminya sendiri, yang bernama Sumardi sekitar lima tahun lalu di lahan milik sendiri
. Ironi Kasus Asyani.com. Bahkan untuk perbuatannya itu
Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan yaitu Kasus hukum yang menjerat Nenek Minah ditelaah dengan menggunakan Paradigma Positivisme, ontologinya adalah sebuah realitas (hukum). DNA Forensik membantah nenek ini membantah batang pohon jati itu dari lahannya sendiri.
Kasus Nenek Asyani.CO. Selanjutnya, pihak Perhutani melakukan penyelidikan
SITUBONDO, Indonesia — Nenek Asyani, 63 tahun, terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani divonis satu tahun oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis, 23
23,132x Oleh: Suadi Ketidakadilan hukum kembali muncul di negeri ini.okezone. Rupanya nama Nene Asyani sempat ramai di tahun 2015 silam, setelah diberitakan dituding mencuri kayu.
Jakarta - Kisah tentang nenek pencuri makanan ini bikin miris dan menyayat hati. Pasalnya, kasus Nenek Asyani bukan merupakan tindak kejahatan yang sangat serius.ID, JAKARTA--Penahanan Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun karena dituduh mencuri kayudi Situbondo, ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir. Namun, pihak Perhutani bersikeras bahwa Nenek Asyani mencuri dari lahan perusahaan pelat merah itu. Pada pertengahan Desember 2014, Nenek Asyani dimasukkan penjara dengan tuduhan menebang kayu jati dan mencuri milik Perhutani. Artikel ini lantas mengerucutkan permasalahan yang dialami oleh nenek Asyani. Nenek Asyani. Seperti 3 buah pepaya, 3 buah kakao, jagung, singkong dan pisang seharga Rp. Padahal dalam menyelesaikan kasus ini, ada pendekatan lebih baik yang bisa dilakukan
Jakarta - Nenek Asyani atau Bu Muaris didakwa mencuri kayu jati milik Perhutani meminta penangguhan penahanan terhadap dirinya.
PEREMPUAN tua itu, Asyani, 63 tahun, beranjak dari kursi pesakitan Pengadilan Negeri Situbondo. Kasus Nenek Asyani Cermin Negara tak Pro Rakyat Kecil . Foto: Rendra Kurnia/Jawa Pos Radar Banyuwangi Iklan TEMPO. Penegak hukum semestinya mengedepankan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menangani kasus dugaan pencurian 7 batang kayu jati tersebut. Terakhir, kasus hukum yang juga menyeret seorang lansia terjadi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Quote: Tentunya banyak orang yang mengetahui kasus Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang katu jati milik Perum Perhutani. Ia mengaku tak bersalah. Akun ini membagikan sebuah berita yang berjudul curi ayam tetangga, …
JAKARTA - Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. Selain itu juga, ia tidak mengetahui bahwa lahan miliknya sudah berpindah tangan sekalipun ada bukti sertifikat yang disimpannya. Mustafa Iskandar terkait dengan pelaporan pencurian kayu jati. com - Lembaga Bantuan Hukum ( LBH) Semarang menyoroti kasus dua warga Kabupaten Magelang yang terancam pidana penjara maksimal sampai 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar hanya karena mencuri kayu manis. Baca juga: Listyo Sigit: Tak Boleh Lagi Ada Nenek Mencuri Kakao Diproses atau Anak Melaporkan Ibunya. Peneliti BBPPBPTH Yogyakarta menunjukkan, kasus ini pun dengan mudah dapat dibuktikan oleh DNA Forensik. Salah satu kasus yang paling banyak dipublikasikan adalah kasus Nenek , 67 tahun. Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan apa yang dilakukan
Jakarta, IDN Times - Ketidakadilan kembali menimpa warga kecil dalam kasus hukum.
Contoh Kasus 1- Kasus Nenek Minah dan Tiga Kakao Analisis: Kasus Nenek Minah dan Tiga Kakao dapat menjadi contoh, yang menggambarkan fenomena penegakan hukum di Indonesia itu seperti pisau, yaitu tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Ancaman hukuman tersebut dinilai mencederai rasa keadilan rakyat karena tak sebanding dengan dampak perbuatannya. Banyak yang membela bahwa cukong-cukong kayu mencuri jauh lebih banyak dan kenapa mereka tidak dihukum sedikitpun? Ternyata, Nenek Asyani bukan menebang kayu jati milik Pemerintah
A Premium SmartMag Theme demo.
Koran Sindo. Hukum di negeri ini tumpul ke atas, tajam ke bawah, karena kayu jati itu peninggalan suaminya yang telah meninggal. Di hukum 44 hari penjara karena menebang pohon durian. Ia dituduh mencuri kayu yang diambilnya dari lahan milik sendiri. Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan.
Polisi lalu menetapkan pak Lara sebagai tersangka.com - Suara Pembaca , Baru-baru ini kita dihebohkan oleh berita tentang nenek Asyani dari kabupaten Situbondo yang harus menjalani proses persidangan lantaran diduga mencuri tujuh batang kayu milik Perum Perhutani. Nenek Asyani dijerat Pasal 12 juncto Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang
Foto itu sebenarnya adalah foto dari nenek Minah (55 tahun) yang diadili tahun 2009 karena kasus mencuri tiga buah kakao di di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Sidoarjo.11 Menurut Tim Pengacara nenek kasus pencurian tujuh batang kayu jati ke pihak Asyani, ketika proses hukum di
JAKARTA - Kasus pengadilan terhadap nenek Asyani, 70, di Situbondo Jawa Timur (Jatim) menunjukkan potret buram penegakan hukum di Tanah Air. 1.CO, Situbondo -Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, tak mampu mengungkap siapa sebenarnya pelaku penebangan pohon jati milik Perhutani seperti dakwaan jaksa penuntut umum. Kasus pencurian kayu jati yang menjerat Asyani, 67, bukan cuma berbuah empati dari banyak kalangan untuk …
Nenek Asyani (63) ini ditangkap mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di Desa Jatibanteng, Situbondo, dan memohon pengampunan. Padahal, kayu dimaksud sudah dipotong almarhum suaminya 5 tahun lalu dari lahan sendiri yang kini sudah dijual. Minggu, 15 Mar 2015 07:42 WIB. Kasus nenek minah, pencuri tiga buah kakao yang diputuskan. REPUBLIKA. Berikut 4 Fakta terkait pemberitaan tersebut. Pada hari kamis (12/3/2015) Dalam Pengadilan Negeri Situbondo.malam )2202/3/3( simaK adap idajret uti awitsireP . Ia lalu duduk bersimpuh di lantai, kemudian menangis meraung-raung sembari menyembah-nyembah di depan tiga hakim.